Kembali

Hak dan Kewajiban Pasien

A. HAK PASIEN

1. Memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di Unit Pelaksana Teknis Daerah Laboratorium Kesehatan 

2. Memperoleh informasi tentang hak dan kewajiban pasien/pelanggan

3. Memperoleh layanan yang manusiawi, adil, jujur, dan tanpa diskriminasi

4. Memperoleh pelayanan kesehatan yang bermutu sesuai dengan standar profesi dan standar operasional prosedur

5. Memperoleh layanan yang efektif dan efisien sehingga pasien terhindar dari kerugian fisik dan materi

6. Mengajukan pengaduan atas kualitas pelayanan yang didapatkan

7. Meminta konsultasi tentang penyakit yang dideritanya kepada dokter lain atau (second opinion) yang memiliki Surat Izin Praktik (SIP) yang di dalam maupun di luar laboratorium kesehatan dan kesehatan masyarakat

8. Mendapatkan privasi dan kerahasiaan penyakit yang diderita termasuk data-data medis dan hasil laboratorium

9. Memberikan persetujuan atau menolak atas tindakan yang akan dilakukan oleh tenaga kesehatan terhadap penyakit yang dideritanya

10. Mendapatkan informasi yang meliputi diagnosis dan tata cara tindakan medis, tujuan tindakan medis, alternatif tindakan, resiko dan komplikasi yang mungkin terjadi, dan prognosis terhadap tindakan yang dilakukan serta perkiraan biaya pemeriksaan laboratorium

11. Didampingi keluarganya dalam keadaan kritis

12. Mendapatkan informasi yang meliputi jumlah sampel, tata cara pengambilan sampel air

13. Memperoleh keamanan dan keselamatan dirinya selama dalam pelayanan di Unit Pelaksana Teknis Daerah Laboratorium Kesehatan

14. Mengajukan usul, saran perbaikan atau perlakuan Unit Pelaksana Teknis Daerah Laboratorium Kesehatan terhadap dirinya

15. Menggugat dan atau menuntut Unit Pelaksana Teknis Daerah Laboratorium Kesehatan apabila Unit Pelaksana Teknis Daerah Laboratorium Kesehatan itu diduga memberikan pelayanan yang tidak sesuai dengan standar baik secara perdata maupun pidana

16. Mengeluhkan pelayanan Unit Pelaksana Teknis Daerah Laboratorium Kesehatan yang tidak sesuai dengan standar pelayanan melalui media cetak dan elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan


B. KEWAJIBAN PASIEN

1. Memahai peraturan yang berlaku di Unit Pelaksana Teknis Daerah Laboratorium Kesehatan

2. Menggunakan fasilitas Unit Pelaksana Teknis Daerah Laboratorium Kesehatan secara bertanggung jawab

3. Menghormati hak-hak pasien lain, pengunjung dan hak tenaga kesehatan serta petugas lain

4. Memberikan informasi yang jujur, lengkap dan akurat sesuai dengan jenis pemeriksaan yang akan dilakukan

5. Mematuhi nasihat dan petunjuk dokter

6. Memahami segala konsekuensi atas keputusan pribadi

7. Memberiksan imbalan jasa atas pelayanan yang diterima

8. Memberikan persetujuan untuk diambil spesimen dengan menandatangani formulir inform consent