Kembali

Pemeriksaan Laboratorium untuk SPPG sebagai Syarat Penerbitan SLHS


 

Dalam rangka memastikan keamanan dan kelayakan pangan bagi penerima manfaat Program Makan Bergizi Gratis (MBG), setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) diwajibkan melakukan pemeriksaan laboratorium sebagai syarat penerbitan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Kementerian Kesehatan RI Nomor HK.02.02/C.I/4202/2025 tentang percepatan penerbitan SLHS untuk dapur penyedia makanan MBG. Dalam edaran tersebut dijelaskan bahwa hasil pemeriksaan laboratorium menjadi salah satu dokumen utama yang harus dilampirkan dalam pengajuan SLHS.

Pemeriksaan laboratorium meliputi uji mikrobiologi dan uji kimia untuk makanan, sumber air dan swab alat makan. Sampel diambil langsung dari dapur atau lokasi pengolahan makanan milik SPPG oleh petugas Labkes Kabupaten Magelang yang kemudian diperiksa di Laboratorium.

Hasil uji laboratorium ini menjadi dasar penilaian apakah dapur tersebut memenuhi standar higiene dan sanitasi sesuai ketentuan Kemenkes atau tidak. Jika hasil dinyatakan memenuhi syarat, maka SLHS dapat diterbitkan dan SPPG diizinkan untuk mulai mendistribusikan makanan program MBG.

Kementerian Kesehatan menegaskan bahwa penerbitan SLHS menjadi jaminan bahwa seluruh dapur MBG memenuhi prinsip keamanan pangan, kebersihan lingkungan, serta standar pengolahan yang higienis. Dengan demikian, program Makan Bergizi Gratis di Kabupaten Magelang dapat berjalan dengan aman dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.