Dalam rangka
memastikan keamanan dan kelayakan pangan bagi penerima manfaat Program Makan
Bergizi Gratis (MBG), setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG)
diwajibkan melakukan pemeriksaan laboratorium sebagai syarat
penerbitan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
Langkah ini merupakan
tindak lanjut dari Surat Edaran Kementerian Kesehatan RI Nomor
HK.02.02/C.I/4202/2025 tentang percepatan penerbitan SLHS untuk dapur
penyedia makanan MBG. Dalam edaran tersebut dijelaskan bahwa hasil pemeriksaan
laboratorium menjadi salah satu dokumen utama yang harus dilampirkan dalam
pengajuan SLHS.
Pemeriksaan
laboratorium meliputi uji mikrobiologi dan uji kimia untuk
makanan, sumber air dan swab alat makan. Sampel diambil langsung dari dapur
atau lokasi pengolahan makanan milik SPPG oleh petugas Labkes Kabupaten
Magelang yang kemudian diperiksa di Laboratorium.
Hasil uji laboratorium
ini menjadi dasar penilaian apakah dapur tersebut memenuhi standar higiene dan
sanitasi sesuai ketentuan Kemenkes atau tidak. Jika hasil dinyatakan memenuhi syarat, maka
SLHS dapat diterbitkan dan SPPG diizinkan untuk mulai mendistribusikan makanan
program MBG.